Senin, 09 September 2013

Banyak Bertanya yang Tidak Manfaat

Banyak bertanya jika memang tidak paham akan suatu ilmu, itu adalah suatu perintah. Namun jika sampai banyak bertanya dalam hal yang tidak manfaat, maka itu malah celaan.
Dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda,

دَعُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ ، إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ ، فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
"Biarkanlah apa yang aku tinggalkan bagi kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa karena banyak bertanya dan menyelisihi nabi mereka. Jika aku melarang dari sesuatu, maka jauhilah. Dan jika aku memerintahkan pada sesuatu, maka lakukanlah semampu kalian." 
(HR. Bukhari no. 7288 dan Muslim no. 1337).

Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Perintah meninggalkan banyak bertanya pada hal yang belum terjadi karena dikhawatirkan malah yang ditanya dapat menjadi kewajiban atau keharusan. Karena banyak bertanya dapat mengantarkan pada cabang persoalan, lalu terbukalah pintu syubhat (racun pemikiran), sehingga membawa pada perselisihan yang banyak, yang nantinya membawa pada kebinasaan.

2- Wajib meninggalkan setiap perkara yang dilarang secara paksa (alias: perkara haram). Karena sebenarnya tidak ada rasa sulit untuk meninggalkannya.

3- Mengerjakan perintah kadang dipaksa namun dengan memperhatikan kesulitan. Oleh karenanya, perintah tersebut dilakukan sesuai kemampuan.

4- Sudah sepatutnya bagi seorang muslim sibuk dengan hal yang lebih penting dan dibutuhkan saat itu juga, bukan sibuk dengan hal yang tidak dibutuhkan.

5- Setiap muslim hendaknya berusaha memahami ajaran Allah dan Rasul-Nya, ia berusaha memahaminya, lalu mengamalkannya. Mengamalkan di sini bisa bentuknya meyakini jika berupa berita dan bisa bentuknya pula dengan menerapkan amalan tersebut dengan sesuai kemampuannya.

6- Mempelajari sesuatu yang terpuji adalah jika diamalkan, jadi bukan untuk didebatkan.

7- Kalau diperintah meninggalkan yang haram, maka berobat dengan yang haram tidak dibolehkan.

8- Dalam hadits disebutkan bahwa jika ada perintah, lakukanlah semampunya. Berarti jika ada yang tidak mampu melakukan sebagian rukun atau syarat dalam shalat, maka hendaklah melakukannya sesuai kemampuannya. Hal ini bisa diterapkan dalam wudhu', menutup aurat, mengeluarkan sebagian zakat fitrah bagi yang hanya mampu menunaikan sebagian.

9- Hadits ini menunjukkan bahwa makruh wajib dijauhi karena perintah umum untuk menjauhi dalam hadits ini.

10- Juga dapat diambil pelajaran bahwa asal perintah tidak menunjukkan bahwa amalan tersebut mesti berulang kali melakukan ataukah tidak.
11- Hukum asal segala sesuatu adalah mubah berdasarkan pemahaman dari hadits ini.

12- Banyak bertanya ada dua macam: (1) banyak bertanya dalam rangka ingin belajar ilmu yang dibutuhkan, (2) banyak bertanya yang nanti akan memberat-beratkan diri sendiri.  Demikian hal ini disebutkan oleh Al Baghowi dalam Syarhus Sunnah.

13- Menyelisihi para nabi adalah sebab kebinasaan.
Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:
Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhish Sholihin, Abu Usamah Salim bin ‘Ied Al Hilaliy, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1430 H, 1: 212-213.
Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Dar Thiybah, cetakan keempat, tahun 1432 H, 13: 260-264.
---
Selesai disusun di malam hari, 4 Dzulqo'dah 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang-Gunungkidul

Kamis, 21 Maret 2013

Info Kajian | Tabligh Akbar Bersama Syaikh Prof. DR. Abdurrozzaq Abdul Muhsin Al Badr (Masjid Istiqlal, 21 April 2013)



KABAR GEMBIRA UNTUK KAUM MUSLIMIN SELURUH INDONESIA DAN SEKITARNYA…!!!
HADIRILAH TABLIGH AKBAR
Bersama: FADHILATUS SYAIKH ABDUR ROZZAQ
BIN ABDUL MUHSIN AL ABBAD AL BADR hafidzohumallah
(Dosen Ilmu Aqidah Program Pasca Sarjana Universitas Islam Madinah dan pengajar tetap di masjid Nabawi Madinah An Nabawiyyah)
Dengan tema : MAHABBATU RASULILLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WASALLAM
Insya Allah akan diselenggarakan pada,
Hari : Ahad, 10 Jumadil Akhir 1434 H / 21 April 2013
Jam : 09.00 Wib – Dzuhur
Tempat : Masjid ISTIQLAL Jakarta Pusat
Informasi Detail dan brosur Insya Allah dalam waktu dekat akan disebarkan.
Baarokallahu fiikum

Sumber : http://moslemsunnah.wordpress.com

Terjemah al-Qawa’id al-Arba’ [Bagian 1]

Berikut ini, serial terjemah risalah al-Qawa’id al-Arba’ (Empat Kaidah Dasar) dengan beberapa tambahan keterangan penjelasan yang insya Allah akan kami sajikan secara bertahap. Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita.

al-Qawa’id al-Arba’

Empat Kaidah Dasar

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Aku memohon kepada Allah al-Karim, Rabb pemilik ‘Arsy yang agung, semoga Allah menjadi wali (penolong) atasmu di dunia dan di akhirat. Dan semoga Allah menjadikanmu diberkahi dimana pun kamu berada. Dan semoga Allah menjadikanmu termasuk diantara orang yang apabila diberi [nikmat] maka dia bersyukur. Apabila diberi cobaan, maka dia bersabar. Dan apabila berbuat dosa, maka dia pun beristighfar. Sesungguhnya ketiga hal ini merupakan tanda kebahagiaan yang sejati.

[lihat Mu'allafat asy-Syaikh al-Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 199]

Rabu, 20 Maret 2013

Prinsip Dasar Ekonomi Syariah (Ust. Arifin Badri)

Alhamdulillah, berikut ini kami hadirkan rekaman kajian umum yang disampaikan oleh ustadz Dr Arifin bin Badri. MA. (di Hotel Lombok Raya pada tanggal 25 November 2010.) Tema kajian yang disampaikan oleh beliau adalah Prinsip Dasar Ekonomi Syariah. Semoga sajian kali ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin. Silakan download pada link berikut:



Sumber : Kajian.Net

Jumat, 15 Maret 2013

Keutamaan Malam Nisfu Syaban

Allah berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ * فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran di malam yang berkah, dan sesungguhnya Kami yang memberi peringatan. () Di malam itu diturunkan setiap takdir dari Yang Maha Bijaksana.” (QS. Ad-Dukkhan: 3 – 4).
Diriwayatkan dari Ikrimah – rahimahullah – bahwa yang dimaksud malam pada ayat di atas adalah malam nisfu syaban. Ikrimah mengatakan:
أن هذه الليلة هي ليلة النصف من شعبان ، يبرم فيها أمر السنة
Sesungguhnya malam tersebut adalah malam nisfu syaban. Di malam ini Allah menetapkan takdir setahun. (Tafsir Al-Qurtubi, 16/126).
Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa malam yang disebutkan pada ayat di atas adalah lailatul qadar dan bukan nisfu syaban. Sebagaimana keterangan Ibnu Katsir, setelah menyebutkan ayat di atas, beliau mengatakan:
يقول تعالى مخبراً عن القرآن العظيم أنه أنزله في ليلة مباركة ، وهي ليلة القدر كما قال عز وجل :{ إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْر} وكان ذلك في شهر رمضان، كما قال: تعالى: { شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ }
Allah berfirman menceritakan tentang Al-Quran bahwa Dia menurunkan kitab itu pada malam yang berkah, yaitu lailatul qadar. Sebagaimana yang Allah tegaskan di ayat yang lain, (yang artinya); “Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran di lailatul qadar.” Dan itu terjadi di bulan ramadhan, sebagaimana yang Allah tegaskan, (yang artinya); “Bulan ramadhan, yang mana di bulan ini diturunkan Al-Quran.” (Tafsir Ibn Katsir, 7/245).